CerdikIndonesia – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS. Bantuan sebesar Rp1,8 Juta ini akan disalurkan hanya sekali atau satu tahap.
BSU Kemendikbud merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru atau Dosen, Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta
Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 Triliun untuk program ini, dan akan disalurkan kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya