Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

- 19 November 2020, 07:26 WIB
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes /

CerdikIndonesia – Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan ini akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta, Selasa, 18 November 2020.

Mas Menteri sapaan yang akrab untuk Nadiem mengatakan, Bantuan Subsidi Upah ini untuk membantu para pendidik yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: BSU Honorer Kemdikbud Cair, Dosen dan Guru Dapat Bantuan Sebesar Rp. 1,8 Juta

 

BSU Kemendikbud adalah bantuan pemeintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan satu kali kepada pendidik serta tenaga non-pendidik berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x