Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

- 18 November 2020, 19:19 WIB
Ini Syarat dan Cara Cek Nama Anda Terpilih Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Login info.gtk.go.id
Ini Syarat dan Cara Cek Nama Anda Terpilih Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Login info.gtk.go.id /kemdikbud.ri

CerdikIndonesia - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) segera mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran BSU di Jakarta, Selasa 18 November 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan, Anies: Jangan Sampai yang Kecil Tertinggal Apalagi Tergilas

 

Ia berharap BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS Kemendikbud.

Bantuan tersebut disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: UEFA Nations League 2020, Link Streaming Belgia vs Denmark

BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

“Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya,” kata Nadiem.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x