CERDIKINDONESIA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya akan mencairkan bantuan kepada dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id
Bantuan tersebut bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan, Anies: Jangan Sampai yang Kecil Tertinggal Apalagi Tergilas
“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran BSU di Jakarta, Selasa 18 November 2020.
Ia berharap BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS Kemendikbud.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 18 November 2020, Apa yang Dilakukan Andin Setelah Memergoki Al?
BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).