Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

- 19 November 2020, 07:26 WIB
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes /

Bantuan itu disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Bukan Hoax, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Cair ke 4,8 Juta Pekerja

 

Nadiem beharap BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi Non-PNS Kemendikbud.

 

Berikut syarat-syarat untuk PTK Non-PNS untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  • Berstatus sebagai PTK non-PNS.

 

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDdikti) pe 30 Juni 2020.

 

  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsid Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah