Bukan Hoax, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Cair ke 4,8 Juta Pekerja

- 13 November 2020, 21:24 WIB
ASYIK! BLT Subsidi Gaji Cair Lebih Cepat, Ini Bocoran dari Menaker, Cek Rekening Sekarang! //Pikiran Rakyat
ASYIK! BLT Subsidi Gaji Cair Lebih Cepat, Ini Bocoran dari Menaker, Cek Rekening Sekarang! //Pikiran Rakyat /Zona Jakarta

CerdikIndonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan klarifikasi mengenai penundaan penyaluran BLT subsidi gaji tahap II.

 

Baca Juga: Menggema Tagar #SavePapua dan #SaveHutanPapua, Netizen: K-Popers Saatnya Tunjukkan Diri!

 

 

Justru kini, bantuan tersebut telah disalurkan kepada 4,8 juta pekerja. Adapun penyaluran dilakukan sejak awal minggu lalu.
 
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin 9 November 2020," kata Menaker Ida melalui pernyataan tertulis, Jumat, 13 November 2020.
 
 
Menurut data terbaru, Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4,8 juta orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis, 12 November 2020  untuk 2.713.434 orang.
 
Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.
 
Dalam pernyataanya, Ida menegaskan setelah setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
 
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
 
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
 
 
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x