Segera Cek, Transferan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair!

- 16 November 2020, 13:17 WIB
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan /Dok. Humas Kemnaker

CerdikIndonesia  - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua.

 

Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11) tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Baca Juga: Jokowi Dorong PBB Penuhi Akses Vaksin Bagi Semua, Termasuk untuk Pandemi Covid-19

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

 

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020. 

Baca Juga: Bagi-Bagi Masker di Nikahan Najwa Shihab HRS, Doni Monardo Satgas Covid-19 Minta Maaf ke Masyarakat

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

 

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x