BSU Kemendikbud Bagi PTK non-PNS Jenjang Pendidikan Tinggi Cair, Lihat di pddikti.kemdikbud.go.id

- 19 November 2020, 17:40 WIB
BSU Rp1,8 juta bagi Guru dan PTK Non PNS/Honorer dari Kemdikbud.
BSU Rp1,8 juta bagi Guru dan PTK Non PNS/Honorer dari Kemdikbud. /Tangkap layar kemdikbud.go.id

Bantuan ini juga akan diterima oleh 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Selain pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, penerima BSU Kemendikbud ini juga berasal dari lingkungan pendidikan tinggi negeri dan pendidikan tinggi swasta.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan BSU ini diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.

 

Bantuan Subsidi Upah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x