CerdikIndonesia – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau BSU Kemendikbud merupakan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan hanya satu kali kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran program BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 18 November 2020, lalu.
Bantuan tersebut akan dicairkan secara betahap sampai akhir November 2020, sebanyak dua juta PTK Non-PNS akan segera mendapat bantuan itu.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id