Nadiem berharap dengan adanya BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
Berikut mekanisme dan cara pencairan BSU untuk Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS
BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Baca Juga: BSU Honorer Kemdikbud Cair, Dosen dan Guru Dapat Bantuan Sebesar Rp. 1,8 Juta
Untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud akan membuat rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.
Sedangkan, bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalu laman PDDikti.
PTK dapat mengakses informasi GTK melalui lama info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masin dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.