Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ada Kendala Pencairan BSU Termin II Tahap III
Kemudian, PTK menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU yaitu KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari laman Info GTK dan PDdikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga dapat diunduh dari info GTK dan PDdikti, diberi materai dan di tandatangani.
Setelah semua dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Dan yang paling terpenting, penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***