Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya

- 19 November 2020, 09:07 WIB
BSU Kemendikbud
BSU Kemendikbud /Twitter/@Kemdikbud_RI/

CerdikIndonesia – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau BSU Kemendikbud merupakan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan hanya satu kali kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

 

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

 

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran program BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 18 November 2020, lalu.

 

Bantuan tersebut akan dicairkan secara betahap sampai akhir November 2020, sebanyak dua juta PTK Non-PNS akan segera mendapat bantuan itu.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

Nadiem berharap dengan adanya BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Berikut mekanisme dan cara pencairan BSU untuk Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS

BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Baca Juga: BSU Honorer Kemdikbud Cair, Dosen dan Guru Dapat Bantuan Sebesar Rp. 1,8 Juta

Untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud akan membuat rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan, bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalu laman PDDikti.

 

PTK dapat mengakses informasi GTK melalui lama info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masin dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ada Kendala Pencairan BSU Termin II Tahap III

Kemudian, PTK menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU yaitu KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari laman Info GTK dan PDdikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga dapat diunduh dari info GTK dan PDdikti, diberi materai dan di tandatangani.

 

Setelah semua dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

 

Dan yang paling terpenting, penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah