Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Kalau Cukup Bukti
Ancaman pidana yang menanti tersangka Pasal 82, Juncto (Jo) 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang.
Baca Juga: RI-AS Tanda Tangani Kerja Sama 750 Juta Dolar
“Kami targetkan minggu depan berkas kasusnya telah rampung dan langsung diserahkan ke jaksa,” kata Briptu Cyhdhanita.
Saat ditangkap, kediaman tersangka sudah dikepung lebih dulu oleh warga.
Baca Juga: Trump Blokir Informasi COVID-19, Biden: Banyak Orang akan Mati
Polisi mengimbau agar para orangtua senantiasa mengawasi dan memerhatikan putra-putrinya. Untuk kasus tindak asusila, Kompol Rico Fernanda menegaskan akan bertindak tegas.***