Presiden Jokowi serta Menkominfo melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, di PTUN Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Dahsyat! Indonesia Dapat Utang dari Jerman Sebesar Rp. 15,4 Triliun

Permohonan gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.

Baca Juga: Cair! Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Silahkan Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," kata hakim.

 

Putusan Hakim untuk Pemerintah Jokowi

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini