Presiden Jokowi 'Melanggar Hukum' Ungkap MK, Begini Akhir Kebijakan Pemblokiran Internet di Papua

- 19 November 2020, 14:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /BPMI Setpres/Lukas

Majelis hakim mewajibkan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua tersebut.

Baca Juga: Wah, Joe Biden Kalah, Trump Menangkan Pilpres Amerika

"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung di 3 media cetak nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post dan Kompas), seluas 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV One, Trans TV dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 stasiun radion (ELShinta, KBR dan RRI) selama 1 minggu" ujar hakim.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Dapat Dicek melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id

Pernyataan permintaan maaf tersebut adalah sebagai berikut : "kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: "Meminta maaf kepada seluruh pekerja Pers dan warga Negara Indonesia atas tindakan kami yang profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat".***

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x