Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Akibat Habib Rizieq

- 17 November 2020, 16:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

 

CERDIK INDONESIA- Pro dan kontra perayaan pernikahan anak Habib Rizieq bernama Najwa Shihab.

Undangan yang melebihi puluhan ribu orang dan salah satunya adalah pejabat pemerintah, membuat banyak keresahan.

Salah satunya Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta terncam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dari spekulasi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Heboh! Joe Biden Ungkap Banyak Orang Mati Karena Donald Trump

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Diduga Imbas dari Kerumunan Massa saat Pandemi, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x