Kasus Begal Sepeda Berhasil Diringkus

- 4 November 2020, 15:06 WIB
Warga mengendarai sepeda pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Indrianto Eko Suwarso / ANTARA FOTO
Warga mengendarai sepeda pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Indrianto Eko Suwarso / ANTARA FOTO /

Baca Juga: Lirik Lagu Tatitut dari Ayu Ting Ting

Berdasarkan penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti beberpa ponsel, baju pelaku yang dikenakan saat beraksi dan sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman humuman 9 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah