Baca Juga: Lirik Lagu Tatitut dari Ayu Ting Ting
Berdasarkan penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti beberpa ponsel, baju pelaku yang dikenakan saat beraksi dan sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman humuman 9 tahun penjara.