UU Ciptaker Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

- 4 November 2020, 08:22 WIB
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. /RRI

CerdikIndonesia - Akhirnya Presiden Jokowi telah menandatangai Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020. Senin (2/11/2020).

 

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian yang tertulis di laman RRI.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Diteken, Ini Catatan Omnibus Law Bagian 1

Diinformasikan juga Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Usai penandatanganan Presiden Jokowi maka pada 2 november 2020, UU Ciptaker dinyatakan resmi disahkan. Selain itu, UU Ciptaker juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Konser Virtual di Prambanan Jazz Festival

UU Ciptaker yang telah resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020 itu dikabarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga telah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x