Catatan UU Ciptaker bagian 2

- 4 November 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay/

CerdikIndonesia - Diketahui bersama bahwa naskah UU Cipta Kerja masih diperbaiki meski telah melewati proses pengesahan pada rapat paripurna.

Baca Juga: Indonesia Masih Bebaskan Produk Asal Prancis

Naskah UU Ciptaker yang telah disahkan tesebut diakui oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tengah menjalani proses pengecekan untuk menghindari kesalahan pengetikan. Anggota Komisi VI DPR itu menyinggung soal salah ketik dalam revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.

Baca Juga: UU Ciptaker Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

"Mengoreksi yang typo itu boleh, asalkan tidak mengubah substansi. Jangan sampai seperti tahun lalu, ada UU salah ketik soal umur '50 (empat puluh)', sehingga pemerintah harus mengonfirmasi lagi ke DPR," ucap Baidowi, Kamis (8/10/2020) lalu. Yang dikutip di RRI

Hal itu pun tuai kritik dari Anggota DPR RI,  Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin yang  menyatakan tidak menerima naskah RUU Ciptaker saat paripurna Senin 5 Oktober 2020 itu.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Diteken, Ini Catatan Omnibus Law Bagian 1

"Sudah 3 tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ujar Didi.

Tidak sampai disitu, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon pun turut mengakui ketidaktahuannya atas naskah yang disahkan di paripurna UU Cipta Kerja. Ia pun mempertanyakan UU Ciptaker tersebut. Senin (5/10/2020) lalu.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah