Catatan UU Ciptaker Bagian 3

- 4 November 2020, 08:31 WIB
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. /RRI

CerdikIndonesia - Pada proses akhir naskah omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang selesai pada Senin, 12 Oktober 2020. Jumlah halaman tidak menentu, bertambah banyak dari yang tersebar.

Disebutkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar  naskah final UU Ciptaker berjumlah 1.035 halaman sementara naskah yang beredar berjumlah 905 halaman.

Baca Juga: Catatan UU Ciptaker bagian 2

"Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu yang final)," kata Indra, Senin (12/10/2020) lalu. Yang dikutip di RRI

Terkait jumlah halaman yang berubah, Indra menjelaskan hal tersebut terjadi karena penyuntingan format terhadap naskah UU Ciptaker namun tidak merubah substansi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja itu sendiri.

"Ya yang pentingkan substansinya bukan halamannya. Kalau halamannya kan itu format. Format itu memang harus dirapikan," jelasnya

Baca Juga: Indonesia Masih Bebaskan Produk Asal Prancis

"Kan setelah diketuk kan dilihat lagi kalau hurufnya terlalu kecil, dirapikan, apa, spasinya ini dilonggarkan," tambahnya

Selain 905 halaman naskah yang beredar dan 1.035 halaman usai disunting, terdapat 2 versi lagi naskah UU Cipta Kerja. Dua versi naskah tersebut berisi 1.028 halaman dan 1.052 halaman.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x