CerdikIndonesia - Pada proses akhir naskah omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang selesai pada Senin, 12 Oktober 2020. Jumlah halaman tidak menentu, bertambah banyak dari yang tersebar.
Disebutkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar naskah final UU Ciptaker berjumlah 1.035 halaman sementara naskah yang beredar berjumlah 905 halaman.
Baca Juga: Catatan UU Ciptaker bagian 2
"Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu yang final)," kata Indra, Senin (12/10/2020) lalu. Yang dikutip di RRI
Terkait jumlah halaman yang berubah, Indra menjelaskan hal tersebut terjadi karena penyuntingan format terhadap naskah UU Ciptaker namun tidak merubah substansi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja itu sendiri.
"Ya yang pentingkan substansinya bukan halamannya. Kalau halamannya kan itu format. Format itu memang harus dirapikan," jelasnya
Baca Juga: Indonesia Masih Bebaskan Produk Asal Prancis
"Kan setelah diketuk kan dilihat lagi kalau hurufnya terlalu kecil, dirapikan, apa, spasinya ini dilonggarkan," tambahnya
Selain 905 halaman naskah yang beredar dan 1.035 halaman usai disunting, terdapat 2 versi lagi naskah UU Cipta Kerja. Dua versi naskah tersebut berisi 1.028 halaman dan 1.052 halaman.