Baca Juga: Sebanyak 9,1 Juta WNI Akan Divaksin Covid-19, Apakah Kamu Termasuk?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, mengatakan siap jika harus diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Saya siap saja, namanya prajurit harus siap. Pokoknya yang penting harus secara aturan, ada prosedurnya," kata Anang, Senin (19/10).
Baca Juga: Kabar Gembira, Billie Eillish Rilis Album Baru Pada Bulan November Nanti, Ini Bocorannya
Menurut Anang, proses pemeriksaan dirinya oleh Komjak harus melalui SOP yang berlaku. Dirinya mengatakan Komjak tidak bisa lngsung memeriksanya karena harus mengantongi izin dari pimpinannya secara langsung.
"Tentu kan ada pimpinan saya, sesuai jenjangnya. Nggak bisa ujuk-ujuk langsung, kan ada aturan mainnya, SOP-nya. Saya kalau perintah pimpinan, saya laksanakan apapun," pungkas Anang.