Viral Jamuan Djoko Tjandra, Kejagung Panggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel

- 20 Oktober 2020, 19:49 WIB
Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra Dijamu Soto oleh Kajari Jaksel.
Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra Dijamu Soto oleh Kajari Jaksel. /rri.co.id/ist/

CerdikIndonesia - Kejagung Panggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidsus Jaksel), dipanggil Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Pemanggilan terkait pemberitaan jamuan makan siang bagi tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Harap Masyarakat Tidak Demo Tapi Mediasi, Jangan Sampai Tambah Pasien Covid-19

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, bahwa pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang turun langsung menangani isu tersebut.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespon dengan memanggil, Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi," ungkap Hari, pada Senin (19/10).

Baca Juga: BTS Cetak Rekor 500 Juta Views Dengan MV “Dynamite”

Hari melanjutkan, proses pengawasan ini akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI Jakarta. Hari juga meminta masyarakat untuk bersabar terkait perkembangan isu tersebut.

"Namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," lanjut Hari.

Baca Juga: Sebanyak 9,1 Juta WNI Akan Divaksin Covid-19, Apakah Kamu Termasuk?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, mengatakan siap jika harus diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Saya siap saja, namanya prajurit harus siap. Pokoknya yang penting harus secara aturan, ada prosedurnya," kata Anang, Senin (19/10).

Baca Juga: Kabar Gembira, Billie Eillish Rilis Album Baru Pada Bulan November Nanti, Ini Bocorannya

Menurut Anang, proses pemeriksaan dirinya oleh Komjak harus melalui SOP yang berlaku. Dirinya mengatakan Komjak tidak bisa lngsung memeriksanya karena harus mengantongi izin dari pimpinannya secara langsung.

"Tentu kan ada pimpinan saya, sesuai jenjangnya. Nggak bisa ujuk-ujuk langsung, kan ada aturan mainnya, SOP-nya. Saya kalau perintah pimpinan, saya laksanakan apapun," pungkas Anang.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x