Viral Jamuan Makan Siang Djoko Tjandra, Ini Bantahan dari Kuasa Hukumnya

- 20 Oktober 2020, 19:40 WIB
Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra Dijamu Soto oleh Kajari Jaksel.
Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra Dijamu Soto oleh Kajari Jaksel. /rri.co.id/ist/

CerdikIndonesia - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) terlihat memberikan jamuan makan siang kepada tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Jamuan tersebut kemudian menjadi buah bibir dan memunculkan tanda tanya besar.

Baca Juga: RR Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Tersangkut Kasus Narkoba, Usianya Masih 17 Tahun

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono angkat bicara. Menurutnya, dalam proses pelaksanaan tahap 2, baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus itu hanya makan siang sesuai jadwalnya.

 "Jadi bukan "jamuan" tetapi memang jatah makan siang," jelas Hari, pada Senin (19/10).

Baca Juga: Membanggakan, Anggun C Sasmi Didapuk Juri The Masked Singer di Perancis

Diketahui, informasi mengenai jamuan makan siang untuk tersangka kasus red notice Djoko Tjandra disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook pribadinya.

Petrus mengunggah foto bersama para tersangka. Namun, ia membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.

Baca Juga: Selamat, Sehun EXO Jadi Brand Ambassador Baru dari Dior Men

"Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," tandas Petrus dalam unggahannya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x