CerdikIndonesia - RR Artis Sinetron Dari Jendela SMP Ditangkap karena Narkoba
JAKARTA- Seorang artis berinisial RR yang merupakah salah satu pemain Sinetron DJS berhasil ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Dynamite dari BTS Puncaki Tangga Lagu Billboard Global, Lovesick Girls Milik BlackPink Juga!
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Yusri Yunus RR yag telah dinyatakan positif menggunakan metamfetamin itu masih berusia 17 tahun, atau dengan kata lain masih anak di bawah umur, alias remaja.
Baca Juga: Membanggakan, Anggun C Sasmi Didapuk Juri The Masked Singer di Perancis
RR ditangkap pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu, polisi ,menangkapnya disebuah penginapan di Kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Terdapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram, gawai dan uang tunai. RR pun sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif.
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan berdasarkan pemeriksaan, artis sinetron itu mengaku sudaj berkali-kali mengosumsi sabu. “Dari pemeriksaan awal RR sudah membeli sebanyak 5 kali barang haram tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Selamat, Sehun EXO Jadi Brand Ambassador Baru dari Dior Men
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com RR beralasan menggunakan narkoba demi penampilan, dirinya ingin membuat badannya lebih kurus. Baru-baru ini dirinya membeli narkoba dari pemasok berinisial P dengan harga 400 ribu rupiah.