Kemenag Targetkan 3.283 UMK Dapatkan Program Sertifikasi Halal, Semuanya Gratis!

- 15 Oktober 2020, 08:35 WIB
Logo halal MUI. (halalmui.org)
Logo halal MUI. (halalmui.org) /halalmui.org

CerdikIndonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menjalankan program fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK). Target tahun ini adalah 3.283 UMK dan fasilitasinya dilakukan secara bertahap.

Fasilitasi tersebut berupa pemberian bimbingan teknis (bimtek) jaminan produk halal dan proses sertifikasi. Keduanya diberikan gratis alias tidak dipungut biaya. Proses sertifikasi itu sendiri diberikan dalam bentuk pembiayaan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa MUI.

Baca Juga: Najwa Shihab Diganjar Penghargaan Sebagai Perempuan Paling Dikagumi, Kamu Sependapat?

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, fasilitasi ini tidak diberikan untuk perpanjangan. "Pelaku UMK yang saat ini mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal ini, empat tahun ke depan harus mandiri dalam mengurus perpanjangan sertifikat halalnya,"  ungkap Kepala BPJPH Sukoso pada sesi Bimtek Pembinaan Jaminan Produk Halal yang diadakan BPJPH di Ponorogo, Rabu (14/10), melalui daring.

Guru besar Unibraw Malang itu mengatakan, pelaku UMK yang belum mengurus sertifikasi halal masih sangat banyak di Indonesia. Sehingga, fasilitasi ini akan diberikan bergantian. "Jumlah UMK kita puluhan juta, dan tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kemristek Harap Madu Trigona Lombok Utara Bisa Mendunia, Ini Alasannya

 

Sukoso menambahkan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perhatian penuh agar UMK di Indonesia berkembang menjadi lebih baik. Salah satunya, dengan membuat ketentuan biaya sebesar nol rupiah untuk sertifikasi halal produk UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun. 

"Ini sebuah langkah obyektif dalam mempersiapkan sertifikasi halal produk UMK agar bisa bersaing dalam kompetisi global," tegas Sukoso.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x