Hari ini, Presiden Joko Widodo Terima Draft Final UU Cipta Kerja

- 14 Oktober 2020, 21:06 WIB
Presiden Joko Widodo. Setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, naskah  UU Cipta Kerja diantar lansung Sekjen DPR RI, Indra Iskandar untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. Setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, naskah UU Cipta Kerja diantar lansung Sekjen DPR RI, Indra Iskandar untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. /instagram.com/kemensetneg.ri/

CerdikIndonesia - Hari ini, Presiden Joko Widodo Terima Draft Final UU Cipta Kerja

 

Presiden Joko Widodo melalui Meneteri Sekretariat Negara akan menerima penyerahan draft final UU Cipta Kerja dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Iskandar, Rabu (14/10/20).

 Baca Juga: Najwa Shihab Diganjar Penghargaan Sebagai Perempuan Paling Dikagumi, Kamu Sependapat?

"Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg," ucap Iskandar kepawa wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/20).

 Baca Juga: Satgas Covid-19: Tidak Lagi Zona Merah Belum Tentu Aman dari Covid-19, Jangan Lengah!

Draft final UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 812 halaman akan diserahkan langsung kepada pemerintah, perubahan halaman dikarenakan format kertas saat proses perapian dan editing oleh DPR RI.

 

“Akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini Administrasi, urusan Sekjen,” kata Iskandar.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x