Hari ini, Presiden Joko Widodo Terima Draft Final UU Cipta Kerja

- 14 Oktober 2020, 21:06 WIB
Presiden Joko Widodo. Setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, naskah  UU Cipta Kerja diantar lansung Sekjen DPR RI, Indra Iskandar untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. Setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, naskah UU Cipta Kerja diantar lansung Sekjen DPR RI, Indra Iskandar untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. /instagram.com/kemensetneg.ri/

 Baca Juga: Kemenkes Beberkan 1.488 Pasien Covid Punya Komorbid, Hipertensi Tertinggi Sebanyak 50,5 %

"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," tambahnya.

 

Publik dibuat kebingunan atas perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan itu, beredar ada 4 versi jumlah halaman yang berbeda.

 Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Tele Sehat, Masyarakat Bisa Komunikasi Digital dengan Dokter Puskesmas

Saat proses RUU jumlah halaman mencapai 1.028 halaman, kemudianpada saat pengesahan tanggal 5 Oktober menjadi 905 halaman, muncul lagi pada tanggal 9 Oktober berjumlah 1.052 halaman dan terakhis 1.035 halaman.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x