Gugatan Falcon ke Jefri Nichol Rp4,2 Miliar Ditolak PN Jaksel

- 14 Oktober 2020, 21:13 WIB
Jefri Nichol.*
Jefri Nichol.* /Instagram.com/@jefrinichol/

CerdikIndonesia - Gugatan dari Rumah Produksi Falcon Pictures kepada Jefri Nichol mengenai dugaan wanprestasi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya masih optimis (menang dari Falcon)," ungkap kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, Selasa (13/10/2020)

Aris mengatakan bahwa setelah penandatanganan kontrak kerja, Falcon Pictures sama sekali tidak diberikan jadwal syuting kepada Jefri.

Baca Juga: Hari ini, Presiden Joko Widodo Terima Draft Final UU Cipta Kerja

"Falcon saja tidak pernah mengeluarkan jadwal untuk Jefri Nichol, tiba-tiba langsung masuk, langsung digugat, itu yang jadi pertanyaan," ungkapnya.

Meskipun Jefri meyakini gugatannya Falcon di tolak, Aris berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi permintaan berdamai secara kekeluargaan tidak di terima dengan baik.

"Jefri sampai saat ini sangat menginginkan untuk permasalahan ini diadakan jalan damai, ada perdamaian. Makanya Jefri waktu itu minta kami buatkan surat kepada Falcon, penggugat," tandasnya.

Baca Juga: Indonesia Punya 903 RS Rujukan Covid-19, Kemenkes Jamin Ketersediaan Ruang Isolasi Masih Memadai

Saat Jefri Nichol di gugat oleh Falcon Pictures, Ibunda Jefri, Junita Eka Putri bersama mantan manajer Jefri, Baets Agagon menuju ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Jumlah gugatan yang diberikan kepada Jefri sebesar 4,2 Milyar. Falcon Pictures menggugat Jefri karena tidak menyelesaikan empat film yang sudah melakukan kontrak dengannya.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x