UU Cipta Kerja Sah, MUI Bukan Satu-Satunya Lembaga Penerbit Sertifikat Halal, Ada Apa Saja?

- 14 Oktober 2020, 23:06 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) /RRI

CerdikIndonesia - MUI Tak Lagi Menjadi Satu-Satunya Lembaga Halal

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak hanya mengubah aturan ketenagakerjaan , namun juga mengubah sistem penerbitan sertifikat halal. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Lantang Bersuara, Najwa Shihab Sabet Penghargaan Sosok Perempuan Paling Dikagumi Publik,

Terkait hal itu, Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub, menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan, karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Rabu (14/10).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut 11.950.300 Pekerja Terima Subsidi Gaji Tahap I s/d V

Ia menambahkan bahwa proses untuk mengeluarkan sertifikat halal membutuhkan waktu yang berbeda terhadap tiap produk, karena harus melihat dari komposisi yang digunakan juga.

"Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku," tambahnya.

Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x