- Persyaratan auditor halal
Baca Juga: Ini Alasan Lain Ferdinand Hutahaean Hengkang dari Demokrat, Tak Dapat Posisi Strategis?
Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan sebuah produk.
Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan sebuah produk.
Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:
(a) Warga negara Indonesia
(b) Beragama Islam
(c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi
(d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam