DPR Surati Jokowi Soal Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

- 14 Oktober 2020, 21:15 WIB
Ilustrasi Logo TVRI
Ilustrasi Logo TVRI /

CerdikIndonesia - Arief Hidayat Thamrin, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022.

Hal ini telah disepakati dalam rapat intern DPR-RI, dan tertulis dalam surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang ditandatangi oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani dan dikirimkan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gugatan Falcon ke Jefri Nichol Rp4,2 Miliar Ditolak PN Jaksel

Sementara itu, pembelaan diri yang diajukan oleh Arief Hidayat terkait pemberhentian Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya pun ditolak.

Sementara itu, keputusan yang telah disepakati dalam rapat intern Komisi I DPR terdiri atas dua, yakni:

  1. Komisi I DPR RI memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri tertulis Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI periode 2017-2022, Sdr. Arief Hidayat Thamrin seperti yang telah disampaikan kepada DPR RI.
  2. Selanjutnya, Komisi I DPR RI meminta Pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti proses pemberhentian Sdr. Arief Hidayat Thamrin sebagai Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Periode 2017-2022, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Indonesia Punya 903 RS Rujukan Covid-19, Kemenkes Jamin Ketersediaan Ruang Isolasi Masih Memadai

"Dengan telah diputuskannya pemberhentian Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2017-2022, maka Sdr. Arief Hidayat Thamrin tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis.” Demikian keterangan yang tertulis di bagian penutup surat tersebut, seperti dilansir dari rri.co.id.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x