Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Ditahan Kejagung

- 13 Oktober 2020, 19:49 WIB
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID /

CerdikIndonesia - Mantan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi (FH), kini menyandang status sebagai tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Kamis(25/6). Fahri kini resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tersangka FH akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan dan akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Senin (12/10).

Baca Juga: Langgar UU ITE Saat Demo 8 Oktober Lalu, Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Ini Faktanya!

Hari menejelaskan, penahanan ini dilakukan agar tersangka tetap dalam pantauan dan tidak ada upaya menghilangkan bukti.

"Penahanan dilakukan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Hari. 

Baca Juga: Kepulauan Seribu Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Hari kembali menuturkan penetapan status tersangka pada mantan Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK periode Febuari 2014 – Febuari 2017 itu, dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, yang akhirnya muncul dugaan Fakhri mempunyai peranan di dalam pengawasan terhadap kegiatan pasar modal. 

Selain FH, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman (PR), juga dijebloskan oleh Kejagung ke dalam rutan, dan baru ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mahfud MD Soal Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Terorganisir dan Telah Direncanakan!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x