PR diduga mendirikan perusahaan untuk menempatkan uang dari PT Asuransi Jiwasraya. Modusnya adalah seolah-olah perusahaan itu menjalankan kegiatan reksadana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik. Dalam hal ini ia bekerja sama dengan terdakwa Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.