Kepulauan Seribu Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

- 13 Oktober 2020, 13:09 WIB
Salah satu pulau di Kepulauan Seribu. (Pexels/Tom Fisk)
Salah satu pulau di Kepulauan Seribu. (Pexels/Tom Fisk) /Pexels/Tom Fisk

CerdikIndonesia - Sektor pariwisata di Kepulauan Seribu yang meliputi wisata laut, homestayresort, hingga rumah makan sudah kembali dibuka sejak kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Senin (12/10), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, RPTRA Kembali Dibuka dengan Syarat, Apa Saja?

Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, pembukaan kembali sektor pariwisata di Kepulauan Seribu tersebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

 Baca Juga: Siap Sambut Investor, Kemenperin Genjot Perluasan Kawasan Industri

"Penerapan dan kepatuhan protokol kesehatan ini penting. Kita ingin ekonomi di Kepulauan Seribu, khususnya dari sektor pariwisata meningkat dan masyarakat setempat maupun yang berwisata terhindar dari COVID-19," ujarnya, Selasa (13/10).

 Baca Juga: WHO Tidak Sarankan Lockdown Untuk Cegah Penyebarah Covid-19, Begini Penjelasannya!

Puji menjelaskan, penerapan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menyediakan sarana cuci tangan serta thermal gun bagi homestay dan resort, menjaga jarak, serta pemberlakuan 50 persen kapasitas juga wajib dipatuhi.

 Baca Juga: Resepsi Pernikahan Kembali Diizinkan Selama PSBB Transisi di Jakarta, Begini Ketentuannya!

"Kebijakan ini harus dijalankan, baik warga, wisatawan dan pelaku jasa wisata," tandasnya.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x