CerdikIndonesia - Simak peraturan repsesi pernikahan selama masa PSBB Transisi
Resepsi pernikahan kembali diizinkan dalam masa PSBB transisi jilid II, tentunya dengan aturan yang berlaku.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melalui website resmi pemprov DKI, mengatakan sebelumnya repsepsi pernikahan dilarang selama PSBB ketat.
Baca Juga: WHO Tidak Sarankan Lockdown Untuk Cegah Penyebarah Covid-19, Begini Penjelasannya!
“Kegiatan repsesi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi,” ungkap Anies pada Senin, 12 Oktober 2020.
Peraturan protokol kesehatan tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 dan harus diikuti oleh penyelenggara dan pemilik gedung.