Jakarta Terapkan PSBB Transisi, RPTRA Kembali Dibuka dengan Syarat, Apa Saja?

- 13 Oktober 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

CerdikIndonesia - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) secara bertahap pada masa PSBB Transisi. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan.

 

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya, pengunjung yang diperbolehkan hanya usia 9-60 tahun. Jam operasional mulai pukul 07.00-17.00.

 Baca Juga: Siap Sambut Investor, Kemenperin Genjot Perluasan Kawasan Industri

Fasilitas yang dapat dimanfaatkan hanya taman refleksi dan jogging track dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. "Selain itu, sebagian fasilitas di dalam ruangan (indoor) masih ditutup, pengelola RPTRA wajib melaporkan aktivitas pengelolaan RPTRA kepada Lurah setempat," ungkap Tuty, Selasa (13/10).

 

Seluruh pengelola RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan, melakukan 3M, mendata pengunjung yang datang, memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat, dan sesuai dengan kelompok usia yang telah ditentukan.

 Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Pemerintah Antisipasi Dampak La Nina, Informasi Cuaca Disebarluaskan!

"Pengelolaan RPTRA pada masa PSBB transisi ini akan dimonitoring dan dilaporkan oleh Sudin PPAPP Kota/Kabupaten kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan", tandas Tuty.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x