Langgar UU ITE Saat Demo 8 Oktober Lalu, Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Ini Faktanya!

- 13 Oktober 2020, 17:32 WIB
Logo KAMI
Logo KAMI /

CerdikIndonesia - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi suatu perkumpulan yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Gerakan yang juga melibatkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo tersebut kembali menuai perhatian, setelah anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap.

 Baca Juga: Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Terbuka Ruang untuk Menyempurnakan UU

Penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh para petinggi KAMI.

 Baca Juga: Rayakan Hari Tanpa Bra Sedunia, Nikita Mirzani Unggah Foto Mandi Bareng Dinar Candy

Dari keterangan  Brigjen Pol. Awi Setiyono selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, dugaan pelanggaran UU ITE itu terjadi saat demonstrasi tertanggal 8 Oktober 2020 silam.

 Baca Juga: Demokrat Telah Terima Surat Pengunduran Diri Ferdinand Hutahaean, Terima Kasih Atas Pengabdiannya!

Diduga, aksi tersebut menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.

 

Selain Syahganda, petinggi KAMI lainnya yang juga ditangkap adalah Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida.Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Pemerintah Antisipasi Dampak La Nina, Informasi Cuaca Disebarluaskan!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x