CerdikIndonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pihak-pihak yang tidak setuju omnibus law Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR RI untuk mengirimkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Bisa Menyederhanakan Perizinan dan Hilangkan Pungli
"Presiden @jokowi Menyarankan Kepada Para Pihak yang Belum Bisa Menerima Pasal2 Tertentu dalam #UUCiptaKerja untuk melalui Jalur Konstitusional yaitu Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (Jumat 9 Oktober 2020)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman di akun Instagramnya @fadjroelrachman, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Walikota Surabaya Marahi Pendemo UU Cipta Kerja, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini!
Sebelumnya, DPR meresmikan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan undang-undang itu ditandai dengan ketuk palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah disetujui oleh semua peserta rapat.