Setelah kejadian tersebut, UD bukannya minta maaf kepada korban, namun dirinya malah meminta supaya kejadian tersebut tidak diberitahukan ke orang lain.
Pelaku merasa malu kalau perbuatannya bisa diketahui banyak orang dan akan banyak yang memandangnya buruk kalau mengetahuinya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Secara Sah, Melanggar, dan Bersalah
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP J.H Tarigan mengatakan, bahwa laporan pelecehan seksual tersebut diterima dan sedang dalam penyelidikan.
“Bahwasanya benar kemarin pada hari Senin, 20 Februari 2023 korban sudah membuat laporan di SPKT, dan saat ini laporan sudah kita terima dan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu tentang apa yang sebenarnya terjadi,” kata Kasatreskrim sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram, @humas_polresbatubara.
Sekarang pihak polisi sedang menyelidiki kebenarannya mengenai unsur-unsur yang dapat melawan hukum agar laporan tersebut bisa diproses lebih lanjut.***