Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak, Obat Sirup Praxion Dihentikan Peredarannya

- 7 Februari 2023, 11:44 WIB
Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak, Obat Sirup Praxion Dihentikan Peredarannya.
Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak, Obat Sirup Praxion Dihentikan Peredarannya. /Pixabay/

CERDIK INDONESIA - Kembali terjadi kasus gagal ginjal akut pada dua anak di Jakarta, obat sirup bermerek Praxion disetop dari peredaran oleh pemerintah.

Obat sirup bermerek Praxion dihentikan peredaraannya, sebagai tindakan antisipatif yang dilakukan pemerintah menyusul adanya dua kasus terbaru gagal ginjal akut yang terjadi di Jakarta, pada anak berusia 1 dan 7 tahun.

Kedua anak tersebut dilaporkan mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Satu kasus dikonfirmasi meninggal dunia dan satu lainnya berstatus suspek dan tengah menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara Indosiar Hari Selasa 7 Februari 2023: Live BRI Liga 1 Persita vs Persija

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya melakukan penelurusan untuk mengetahui penyebab pasti kasus gagal ginjal akut terbaru. Investigasi melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," katanya dikonfirmasi di Jakarta.

Syahril menerangkan, satu pasien gagal ginjal akut tersebut mengonsumsi obat sirop bermerek Praxion yang dibeli di apotek. Pasien tersebut dilaporkan meninggal di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan investigasi kasus untuk memastikan keterkaitan gagal ginjal akut yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari Antara, untuk menentukan ambang batas aman cemaran EG/DEG, bahan baku pelarut obat sirup Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada obat sirup tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Apabila kandungan bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x