Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Secara Sah, Melanggar, dan Bersalah

- 13 Februari 2023, 19:35 WIB
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja?
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja? /

CERDIK INDONESIA – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J. vonis disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 20008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lomba Tarik Tambang Mengakibatkan Kematian di Sulawesi Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Dikutip dari PikiranRakyat.com, menurut Prof. Hibnu Nugroho selaku pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, vonis tersebut menunjukkan independensi majelis hukum.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin.

Maksudnya dalam keputusan vonis tersebut, majelis hukum tidak terpengaruh oleh suara-suara yang berkaitan dengan keputusan vonis.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Kantor Polsek Astana Anyar Bandung, Identitas Pelaku Sudah Ditemukan

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusannya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," kata dia.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x