Cerdik Indonesia - Belum lama ini beredar kabar bahwa salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi.
WNI tersebut di tahan oleh pihak keamanan Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual. WNI itu berinisial MS berusia 26 tahun.
Menyikapi hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengambil langkah cepat terkait adanya laporan tersebut.
MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan keterangan dua orang saksi dan keterangan pengakuan dirinya.
Akibat perbuatannya, MS di jatuhi vonis hukuman penjara duatahun dan denda sebesar 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, menerangkan informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan tidak diterima oleh KJRI Jeddah.
Hingga saat ini, KJRI Jeddah juga telah menyiapkan pengacara guna mempersiapkan lagkah hukum secara lebih lanjut.