Kemenlu Siapkan Langkah Hukum Tanggapi Tuduhan WNI Lakukan Pelecehan Seksual di Mekkah, Keluarga Tidak Terima

- 23 Januari 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi. MS, seorang jemaah umrah asal Pangkep (Sulsel) dituduh melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon di depan Kabah
Ilustrasi. MS, seorang jemaah umrah asal Pangkep (Sulsel) dituduh melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon di depan Kabah /Pixabay/@ODIEN

Cerdik Indonesia - Belum lama ini beredar kabar bahwa salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi.

WNI tersebut di tahan oleh pihak keamanan Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual. WNI itu berinisial MS berusia 26 tahun.

Menyikapi hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengambil langkah cepat terkait adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Video Asusilanya Beredar di Media Sosial, Ketua DPRD Lapor Polisi, Kuasa Hukum: 'Klien Kami Hanya Korban'

MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan keterangan dua orang saksi dan keterangan pengakuan dirinya.

Akibat perbuatannya, MS di jatuhi vonis hukuman penjara duatahun dan denda sebesar 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta.

Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, menerangkan informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan tidak diterima oleh KJRI Jeddah.

Baca Juga: Konten Live TikTok Nenek Mandi Lumpur Viral: Mengandung Unsur Pidana? Polisi Bergerak Lakukan Penelusuran

Hingga saat ini, KJRI Jeddah juga telah menyiapkan pengacara guna mempersiapkan lagkah hukum secara lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x