Cerdik Indonesia - Belakangan ini viral di media sosial video asusila yang diduga Ketua DPRD dengan seorang perempuan muda yang menjadi sorotan banyak masyarakat.
Secara resmi Bareskrim Polri menerima laporan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara terkait beredarnya video asusila tersebut.
Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. Alhasil, seorang perempuan berinisial FA berusia 25 tahun ditetapkan menjadi tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, FA sudah menjalani penahanan di Ruang Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.
Tak hanya itu, selain FA ada juga nama lain yang terlibat dalam kasus beredarnya video asusila tersebut yakni RZ berusia 29 tahun.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kasus tersebut pada Kamis, 19 Januari 2023 dengan berkas perkara kasus dugaan pornografi.
Merespon hal tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dan sudah dalam tahap dua terkait FA dan RZ.