Brigadir J Autopsi Ulang, Isu Ferdy Sambo LGBT: 'Ya Bisa Saja, Karena sebagai Bawahan Dia Dipaksa'

- 22 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo salah satu tersangka penyusun skenario pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo salah satu tersangka penyusun skenario pembunuhan Brigadir J. /PortalJember/Nalendra Yogeswara

CERDIK INDONESIA - Brigadir J autopsi ulang, hasil pemeriksaan dari tim PDFI atau Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia akan di umumkan hari ini.

Autopsi ulang dari jenazah Brigadir J tersebut merupakan permintaan keluarga mendiang.

Pada proses autopsi ulang jenazah Brigadir J ini, tim dokter forensik akan memeriksa bagian dubur dan kemaluan.

Baca Juga: Informasi ANBK: Berikut Penjelasan tentang Gladi Bersih dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan ANBK untuk SMP&SMA/K

Permintaaan autopsi ulang ini diminta oleh keluarga oleh karena terlihatnya suatu kejanggalan.

Sejalan dengan permintaan keluarga, kuasa hukum Brigadir J yakni Jhonson Panjaitan pada akhir Juli 2022 silam menyatakan hal yang sejalan terkait pemeriksaan tersebut.

Selain itu juga, pemeriksaan autopsi ulang jenazah Brigadir J pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ray Prasetya Berani Cium BCL di Panggung, Komentar Netizen: Tidak Sopan!

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) siang ini bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri, Senin hari ini.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto yang dilansir dari ANTARA.

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus, PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yakup Hasibuan, Calon Suami Jessica Milla: Bukan dari Kalangan Biasa!

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," kata Ade.

Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.

Baca Juga: Viral Serial Lokadrama Terbaru 'Lara Ati' : Berikut Jadwal Lengkap Acara SCTV Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

 

Informasi pada kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J terus berkembang, akhi-akhir ini telah muncul isu LGBT yang terselip dalam cerita kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022: Non-Stop, I.T,No Secret, Insert Today, Brownis, Talksik

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut tanggapi isu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang memiliki penyimpangan seksual tersebut.

"Jadi kalau berita yang berkembang, mohon maaf, ada yang mengatakan bahwa Joshua ini adalah seorang yang normal. Dia sangat mencintai pacarnya, kemudian kenapa dia terlibat dengan Ferdy Sambo. Kita tidak tahu, ini isu yang berkembang," ujarnya dikutip dari YouTube Refly Harun yang tayang pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Erina Gudono Pacar Kaesang Pangarep Yang Digandengnya Pada Acara HUT RI ke-77

Lanjut iapun menambahkan bahwa adanya pertimbangan dari isu yang beredar terkait penyimpangan seksual Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

"Ya bisa saja, karena sebagai bawahan dia dipaksa, lalu pertanyaannya adalah kenapa dia juga terlibat dengan katakanlah PC, seandainya itu benar juga, ya mungkin juga sebagai bawahan dia dipaksa atau dalam konteks ini kenormalan dia juga akhirnya membuat dia lebih memilih ke sana," katanya.

Penyelidikan kasus Polisi tembak Polisi terus berlanjut, saat ini lima nama telah ditetapkan sebagai tersangka untuk keterlibatan dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Tanpa Ribet Convert, Mudah Unduh Musik Gratis Bukan di MP3 Juice, y2mate, dan Savefromnet

Beberapa nama yang muncul pun diantaranya seperti Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah