CerdikIndonesia - Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, disampaikan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo itu ikut ada dalam lokasi penembakan Brigadir J.
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak oleh suruhan Brigadir J dirumah dinas Duren Tiga.
Putri Candrawathi kemarin, Jumat 19 Agustus 2022 ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Bahwa PC [Putri Candrawathi] ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan d Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," sebut Andi, Jumat 19 Agustus 2022.
Istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.