CerdikIndonesia- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua.
kabar tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang sejauh ini Istri Ferdy Sambo telah diperiksa tiga kali.
Putri Candrawati dijatuhi Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yang menjelaskan tentang:
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Ini Membunuhku yang Dipopulerkan oleh D'Masiv
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: