Resmi! Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

- 19 Agustus 2022, 19:06 WIB
Istri Fredy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Istri Fredy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /Kolase Humas Polri/

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuwat Maruf dan Putri Chandrawati Resmi Tersangka Penembakan Brigadir J

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah