Cara Mendapatkan Uang Baru 2022, Cukup Penuhi Dua Syarat Mudah Berikut

- 20 Agustus 2022, 06:15 WIB
Pecahan uang kertas baru TE 2022 yang telah diluncurkan
Pecahan uang kertas baru TE 2022 yang telah diluncurkan /mediacenter.riau.go.id/

CERDIK INDONESIA - Pada tahun ini, Bank Indonesia resmi meluncurkan varian uang kertas Rupiah yang baru beriringan dengan momen hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara mendapatkan uang baru tersebut.

Namun pendistribusian baru dilakukan pada Jumat, 18 Agustus 2022 yang akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Adapun uang edisi baru ini terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

"Ketujuh pecahan uang tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT ke 77 pada 17 Agustus 2022," kata BI dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: RESMI! Rumor yang Menjadi Kenyataan, Casemiro Sepakat Bergabung Bersama MU untuk 4 Tahun Kedepan

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang edisi baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses mengunakan smartphone.

Aplikasi PINTAR dapat diakses mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Kini Resmi Memiliki Pelatih Baru! Simak Profil dan Biodata 'Luis Milla' Pelatih Asal Spanyol

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x