Para tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***