Baca Juga: Harga Pertamax Naik Mulai 1 April, Simak Daftar Harga Pertalite dan Pertamax Lengkap di 34 Provinsi
Baca Juga: Daftar Harga Pertamax per 1 April 2022 di 34 Provinsi, Mana Saja yang Paling Murah?
Dengan demikian, barang-barang semisal sembako dan bahan pokok lainnya yang sering digunakan, akan terkena pajak sebesar 11 persen.
Hal itu kemudian ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial, khususnya di Twitter. Sebagian besar pengguna Twitter mengeluhkan kenaikan harga PPN tersebut.
"Ya Tuhannn Semua Harga Naik, Yang Kaga Naik Gaji Gua Doang, Gua Beli Rumah Keong Ajalah," tulis salah satu pengguna di Twitter.
Keluhan netizen tersebut disebabkan oleh kenaikan harga PPN yang menyusul kenaikan harga Pertamax di waktu yang bersamaan.
Lantas, barang dan jasa apa saya yang dikenakan pajak PPN 11 persen, berikut adalah daftarnya:
Barang kebutuhan pokok masyarakat, diantaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja